Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2010

Natuna Bentuk BPR Syahriah

NATUNA – Dengan menggunakan hak inisiatif, DPRD Natuna akan membuat Peraturan Daerah untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Langkah ini sebagai terobosan dalam memformulasikan sendi ekonomi masarakat Natuna melalui jalur Perbankan. “BPR Syariah adalah salah satu jenis bank yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Aturan hukum mengenai BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia,” kata ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Natuna, Ilyas Kadir, Selasa (30/11) usai mengikuti rapat pengesahan 5 Perda. Dijelaskan, dalam sistem perbankan nasional, BPR Syariah adalah bank yang didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan dasar itu, DPRD Natuna segera merumuskan payung hukum untuk membentuk Bank BPR Syariah. Dan dalam rapat kerja DPRD, akan dirumuskan materi BPR sebagai pondasi rancangan Perda yang akan dibentuk. Ia mengungkapkan, pembahasan Perda tersebut dijadwalkan akan ramp