Natuna Bentuk BPR Syahriah

NATUNA – Dengan menggunakan hak inisiatif, DPRD Natuna akan membuat Peraturan Daerah untuk mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Langkah ini sebagai terobosan dalam memformulasikan sendi ekonomi masarakat Natuna melalui jalur Perbankan.


“BPR Syariah adalah salah satu jenis bank yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Aturan hukum mengenai BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia,” kata ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Natuna, Ilyas Kadir, Selasa (30/11) usai mengikuti rapat pengesahan 5 Perda.


Dijelaskan, dalam sistem perbankan nasional, BPR Syariah adalah bank yang didirikan untuk melayani Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan dasar itu, DPRD Natuna segera merumuskan payung hukum untuk membentuk Bank BPR Syariah. Dan dalam rapat kerja DPRD, akan dirumuskan materi BPR sebagai pondasi rancangan Perda yang akan dibentuk.


Ia mengungkapkan, pembahasan Perda tersebut dijadwalkan akan rampung awal Januari 2011. Dengan demikian, hingga pertenggahan tahun 2011 keberadaan BPR Syariah dapat terwujud, termasuk pengalokasian dana dalam APBD sebagai penopang modal awal pendirian Bank BPR.


Lanjutnya, dengan penerapan sistim Perbankan BPR, maka kosentrasi pemerintahan dapat terwujud dalam satu pintu khususnya terkait program jangka pendek dan jangka panjang untuk pencapaian Visi Misi menuju Natuna MAS 2020. Selain itu, pendirian BPR Syariah dapat menyerap tenaga kerja lokal serta memperkecil pengganguran khususnya bagi intelektual yang baru lulus perguruan tinngi.


Ia juga mengungkapkan bahwa sektor UMK yang menjadikan binaan BPR Syariah berbeda dengan Bank Umum termasuk Bank Umum Syariah. Dalam sistem perbankan syariah, BPR Syariah merupakan salah satu bentuk BPR yang pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah.


“BPR Syariah terfokus untuk melayani Usaha Mikrodan Kecil yang ingin proses mudah, pelayanan cepat dan persyaratan ringan. BPR Syariah memiliki petugas yang berfungsi sebagai armada antar jemput setoran dan penarikan tabungan atau deposito termasuk setoran angsuran pembiayaan. Dan pelayanan ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat UMK yang cenderung tidak bisa meninggalkan usaha kesehariannya baik di pasar, ttoko dan rumah,” terangnya.


Ia juga menambahkan, dari sektor Kelautan dan Perikanan serta danpak multi lainnya dapat terserap permodalan Syariah Mandiri sehingga pencapaian rasio daerah pertumbuhan Perkapita penduduk dapat terukur baik oleh pemerintahan maupun swasta yang akan memulai suatu usaha Mikro Menengah serta Kecil. Sedangkan untuk sistim manajemen keuanggan langsung akan ditanggani serta dikontrol oleh Bank Indonesia.


Terpisah, Ketua DPRD Natuna, Hadi Candara, S.Sos menyambut baik terobosan yang dilakuakan Banleg. Ia juga mengaku optimis akan pencapaian Natuna MAS melalui Input atas kunjungan DPRD Natuna ke RRC berapa waktu lalu

Ungkapnya, Natuna memiliki banyak potensi. Baik sumber daya kelautan berupa perikanan, pariwisata, perdagangan, perhubungan dan industri kelautan.

Ia hanya berharap agar ada komitmen dari pemerintah untuk konsen terhadap rencana pembangunan untuk dapat direalisaikan tahun 2011 mendatang menjelang pencapaian Visi Misi Natuna MAS 2020. Sebab, dengan gebrakan pendirian BPR Syariah maka sendi-sendi perekonomian melalui BPR serta sarana penunjang lainya termasuk koperasi, dapat bergerak. Termasuk juga pemberdayaan masarakat nelayan, petani serta pedagang, dapat dilakukan secara optimal.



“Saya sangat yakin, kalau wirausaha akan tumbuh subur, pasti ekonomi juga lebih cepat bertumbuh. Dan sektor riil akan sungguh-sungguh bergerak di Natuna. Dengan begitu, cita-cita memberantas kemiskinan dengan mengatasi pengangguran dan mensejahterakan masyarakat Natuna bisa lebih cepat tercapai,” pungkas mengakhiri. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia