Kedapatan Curi Ikan Kapal Vietnam dan Malaysia Kembali Ditangkap di Natuna




JAKARTA, batamtoday - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan ilegal yang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Kapal ikan ilegal tersebut ditangkap di perairan laut Natuna oleh kapal pengawas KKP Hiu.

Dalam siaran pers KKP, Jakarta, Sabtu (20/8/2011), keenam kapal ikan ilegal tersebut ditangkap ketika berada pada posisi di dua titik berbeda di Laut China Selatan, yakni dua kapal di 2o Lintang Utara dan empat kapal lainnya di 5o Lintang Utara.

Kapal-kapal tersebut dibekuk karena tidak memiliki izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan yang kieluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Selain itu, kapal ilegal tersebut memakai alat tangkap pukat harimau dan pukat cincin yang dapat merusak ekosistem laut.

Adapun, dari 31 warga Vietnam yang ditangkap, penyidik pegawai negeri sipil KKP menetapkan dua tersangka yakni Ngurryen van Hal (33). nakhoda Kapal SF2378, dan Guach van Dat (32), nakhoda Kapal SF2-4379 dengan barang bukti sekitar 200 kg ikan campuran dan satu unit alat tangkap pukat harimau.

Penggunaan alat tangkap kapal ikan ilegal tersebut pun dilakukan dengan modus baru, yakni melalui pengoperasian bersamaan oleh dua kapal untuk menjaring ikan dengan lebar jaring mencapai 50 meter hingga 100 meter. Padahal, sebelumnya KKP telah menerbitkan aturan terkait pelarangan pemakaian pukat harimau dan pukat cincin, kecuali jika dipakai di zona ekonomi ekslusif dengan izin terbatas.

Mengingat semua ukuran bisa terjaring.Sebagai gambaran, kapal ikan yang tertangkap di wilayah perairan Indonesia tahun 2008 adalah sebanyak 242 kapal asing. Kerugian yang dihasilkan dari situ mencapai Rp 650 miliar.

Kapal-kapal tersebut kebanyakan ditangkap di perairan Natuna hingga ZEEI Laut China Selatan. Adapun, pada tahun 2009, sebanyak 67 kapal asing tertangkap di perairan Indonesia dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 180 miliar.

Sementara itu, pada tahun 2011 tertangkap sebanyak 73 kapal dari berbagai negara meliputi, Vietnam 34 kapal, Indonesia 21 kapal, Malaysia 7 kapal, Taiwan 6 kapal, Philipina 3 kapal, Thailan 1 kapal, dan Hongkong 1 kapal. Kegiatan pengawasan yang dilakukan KKP pada tahun 2011 sebanyak 2.480 hari atau rata-rata 99,20 hari.
(Surya Irawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia