Warga Keluhkan Pungutan Pajak ke Warung

Laporan: Riky Rinovsky
NATUNA – Sejumlah warga Ranai, Natuna, mengeluhkan pemungutan pajak hingga ke warung warung makanan yang ada. Apalagi, warga menilai warung makanan yang dikenakan pajak penghasilan sebesar.10 persen tersebut belum layak untuk dikategorikan sebagai restoran atau rumah makan.

“ Kita masih bingung dengan kriteria restoran atau rumah makan yang akan dikenakan pajak untuk disetorkan ke kas daerah. Disetiap sudut kota Ranai ini banyak terdapat warung nasi serta kedai skala kecil. Rasanya untuk hal ini belum layak dikategorikan sebagai restoran sehingga dinilai belum layak untuk dikenakan pajak,” terang, Amin seorang warga Ranai kepada media ini.

Menurut Amin, meski belum layak dikategorikan sebagai Restoran atau Rumah Makan namun faktanya pungutan pajak sebesar 10 persen tersebut telah dilakukan. Akibatnya hal ini menjadi beban bagi warga masyarakat.

“ Kita sebagai warga tentu enggan untuk makan di warung warung tersebut. Ini tidak saja menjadi beban kita tetapi juga oleh para pemilik warung. Apalagi pada setiap menu makan dan minum oleh pemilik warung mau tidak mau akan selalu di tambah cas potongan pajak 10 persen,” terangnya lagi.

Bayangkan saja untuk segelas The es ,pedagang mengenakan cas 8000 perak ke pembeli ditambah dengan pajak 10 persen sehingga menjadi 9000 perak.ini baru minuman belum lagi dengan makanan dan sejenisnya.

Untuk itu, Amin berharap pihak Dispenda Natuna tidak main pukul rata dalam menerapkan aturan pemuggutan pajak tersebut dengan menyamakan warung warung kecil dengan restoran seperti di Sisi Basis, hotel Caesar, hotel Natuna dan Rumah Makan Ajo Basamo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia