PT.NJB Babat Hutan Bakau Tahun 2008

Sabtu, 30 Mei 2009 18:24:19 - oleh : redaksi

NATUNA – PT.Natuna Jaya Bahari (NJB) yang disebut sebut milik pengusaha asal Natuna bernama Akiang, telah melakukan pembabatan kawasan hutan bakau atau mangrove di kawasan Semala, Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna. Pembabatan hutan yang termasuk dalam kategori hutan lindung tersebut berlangsung tahun 2008 lalu dan telah menghilangkan bakau seluas 2 Ha lebih.

Seorang warga Semala, Harumin, yang menghubungi redaksi media ini, Jumat (29/5) mengatakan bahwa pembabatan hutan bakau tersebut dilakukan Akiang untuk mendirikan PT.NJB sebagai perusahaan penampung ikan hasil tangkapan kapal nelayan. Selain itu, perusahaan juga memiliki rencana akan mendirikan tempat pengeringan rumput laut.

Menjawab media ini, apakah pada tahun 2008 lalu tidak ada aparat terkait yang memberikan sanksi atas perbuantan Akiang tersebut, Harmain menjawab baha pada saat itu, ada tim dari Pemkab Natuna yang turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan

“ Hanya saja, hingga kini, kita tidak tahu apa kelanjutan dari kedatangan tim tersebut,” ungkap Harumin.

Ditambahkan, warga masyarakat setempat sebenarnya pernah melaporkan permasalahan pembabatan hutan bakau tersebut kepada pihak DPRD Natuna. Sayang, pengaduan tersebut, ungkap Harumin, tidak berlanjut karena anggota dewan yang mendapatkan pengaduan meminta masyarakat untuk melapor secara resmi dengan dilengkapi bukti bukti yang cukup.

Menurut Harumin, Akiang dengan PT.NJB nya saat ini melakukan aktifitas menampung hasil tangkapan ikan dari kapal ikan eks kapal nelayan Thailand yang telah disita dan dilelang negara.

Meski telah berbendera Indonsia, ungkapnya, namun untuk anak buah kapal, pihak PT.NJB masih menggunakan warga negara Thailand. Sedangkan WNI hanya digunakan sebatas juru bicara saja.

Atas permasalahan ini, warga Pulau Tiga, kata Harumin, berharap pihak terkait dapat mengungkap permasalahan pembabatan hutan bakau yang dilakukan Akiang termasuk dalam hal memperkerjakan warga negara asing di kapal kapal ikan yang dioperasikan perusahaanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Natuna, Izwar Aspani, yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui HP, Jumat (29/5) menegaskan bahwa segala ketentuan kelautan semuanya dilindungi Negara.

“ Daerah seperti hutan bakau jelas harus dilestarikan karena berfungsi sebagai peredam gelombang dan angin, pelindung dari abrasi dan pengikisan pantai oleh air laut, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen serta sebagai habitat bagi beberapa satwa liar, seperti burung, reptilia dan mamalia dan juga sejumlah jensi ikan dan ketam,”jelas Izwar Aspawi.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Natuna, Abdul Haris, SH mengaku pernah dengar permasalahan pembabatan hutan bakau di Semala, Pulau Tiga tersebut.

“ Kita ada dengar dari komisi lainnya. Tetapi hingga kini belum ada pengaduan dari warga setempat yang datang ke saya. Apabila itu benar mengenai penebangan liar tersebut dilakukan, maka kami akan telusuri lebih lanjut ke pulau Tiga, " ucap Abdul Haris berjanji.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia