Izin Kapal Nelayan Asing Sudah Dicabut

Senin, 10 Agustus 2009
(sijori mandiri)
RANAI- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna Izwar Aspawi mengatakan kapal nelayan Thailand tidak diizinkan lagi melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia khususnya di laut Natuna. Pencabutan izin itu berdasarkan peraturan Menteri DKP sejak tahun 2007 oleh Departemen Kelautan di Jakarta .

"Izin kapal asing baik itu dari Thailand, China atau Vietnam untuk melakukan penangkapan ikan di laut Natuna sudah dicabut. Jika ditemukan masih ada kapal asing tersebut beroperasi, berarti kapal tersebut ilegal keberadaannya", kata Izwar saat ditemui di kantornya, Jumat (7/8) lalu.

"Jadi, tidak benar ada izin terhadap kapal nelayan asing di laut Natuna" lanjutnya.

Bagaimana dengan kapal eks Thailand yang banyak ditemui sedang menangkap ikan? Kata Izwar, kapal tersebut merupakan milik pengusaha Indonesia yang dibeli pada saat pelelangan oleh pihak kejaksaan sesuai prosedur dan aturan yang belaku.

Menurut Izwar kapal eks Thailand yang beroperasi di laut Natuna, rata-rata mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Departemen Kelautan dan Perikanan.

"Itu izinnya dari pusat. Sesuai dengan peraturannya, kapal tersebut beroperasi di atas 12 mil dengan bobot 30 GT (grosston). Untuk kapal tangkapan ikan di bawah 4 mil, operasionalnya berada di bawah pengawasan DKP Natuna. Sedangkan di atas 4 mil sampai 12 mil, pengawasannya oleh DKP provinsi," katanya.

Dikatakan Izwar, selama kapal eks Thailand itu beorperasi, maka Kapal Hiu dari DKP pusat selalu melakukan pengawasan, dan akan ada penindakan tegas jika memang kapalkapal eks Thailan tersebut melanggar aturan dengan emnagkap ikan di luar wilayah izin yang diberikan.

"Mereka itu dikontrol oleh Kapal Hiu dari DKP Pusat, sesuai bobot kapal dan batas wilayah tangkapan. Jika mereka melanggar ketentuan dan aturan mengenai perizinan seperti menggunakan alat tangkapan yang dilarang, Kapal Hiu akan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna Zaharuddin melihat, masih banyak kapal dari luar Natuna yang melakukan penangkapan di wilayah perairan di luar izin yang diberikan. Diantaranya kapal eks Thailand. Keberadaan kapal-kapal tersebut, dianggap dia menjadi salah satu pemicu terjadinya kelangkaan ikan di sejumlah pasar di Natuna dua pekan terakhir.

"Data yang dimiliki HNSI, ada sekitar 600 kapal dari luar Natuna yang beroperasi di sini. Meski kapal-kapal itu sudah mengantongi izin dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) atau Pemprov Kepri, tapi kita sering melihat mereka melakukan pelanggaran, mengambil ikan (fishing ground) di luar wilayah yang telah ditentukan," kata Zaharudin kepada Sijori Mandiri, Rabu (5/8).

Sesuai aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kata Zaharudin, kapal-kapal itu harusnya melakukan penangkapan di perairan provinsi dengan jarak 12 mil untuk kapal berbobot 30 grosston (GT/ muatan kapal) dan 8 mil untuk kapal berbobot 7 GT.

"Tapi yang terjadi di lapangan, mereka banyak menangkap di wilayah perairan nelayan lokal. Ini kan sudah melanggar," katanya.

"Dengan bobot dan kemampuan alat tangkap yang jauh lebih besar dari kapal nelayan lokal, maka tidak heran kalau produksi tangkapan nelayan Natuna terus mengalami penurunan," lanjutnya.

Nelayan Natuna sendiri, kata Ding hanya memiliki kapal jenis pompong (kapal kecil) berbobot 2 GT. Alat tangkapnya pun masih tradisional jauh dari standar kapal ikan. Untuk satu kapal lokal, kemampuan tangkapan ikannya hanya 20 ekor. Jumlah ini dihasilkan dengan menggunakan alat pancing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia