Direktur Zahra Sejahtera perampok uang rakyat

Laporan:Rikyrinovsky
Kabar indonesia- Sidang Dugaan Korupsi Dana Penyangga musim Utara masyarakat nelayan senilai 3,4 milyar tahun 2007 yang diagendakan senin 7/9 ditunda pihak Pengadilan Negeri Ranai dikarenakan terdakwa Rahmaturizal selaku Direktur CV Zahra sejahtera tidak bisa menunjuk penasehat hukum pada persindangan.

kasus Korupsi dana penyangga musim utara yang dilimpahkan kejaksaan tinggi Kepri kepada Pengadilan Negeri Ranai beberapa waktu lalu ini telah menetapkan Rahmaturizal selaku Direktur CV Zahra Sejahtra menjadi tersangka karena telah menggelapkan dana sebesar 1,7 milyar hasil penjualan sembako untuk masyarakat nelayan yang dilelang melalui Perusahaan Daerah (Prusda).

kasi Pidana khusus (Pidum) Kejaksaan Negeri ranai Edy Monang Samusir yang dijumpai Media Ini di Pengadilan Negeri Ranai Mengatakan tertundanya Sidang Rahmaturizal dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjuk penasehat hukum pada persidangan.

Edy Monang juga menambahkan bahwa berdasarka KUHP bahwa sidang yang dilaksanakan akan ditunda apabila terdakwa tidak menunjuk penasehat hukumnya, namun apibaila terdakwa tidak mampu menunjuk penasehat hukumnya maka Negara wajib menanggungnya berdasarkan KUHP."kalau nanti Rahmaturizal tidak mampu menunjuk penasehat hukumnya nanti maka Negara wajib menanggungnya" jelasnya.

dengan ditundanya sidang ini sampai berita ini diturunkan belum di rencanakan akan dilaksanakan sidang Rahmaturizal mengingat masih menetapkan penasehat hukum.

Kasus ini berawal ketika CV Zahara Sejahtera keluar sebagai pemenang lelang pengadaan sembako musim utara, yang berkerja sama dengan Perusda Kabupaten Natuna. Sembako tersebut dijual ke masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemkab Natuna melalui kontrak proyek. Namun demikian dana hasil jual sembako itu tidak disetor oleh tersangka ke kas daerah Kabupaten Natuna.

Kepada penyidik tersangka Rahmaturizal mengatakan dana hasil penjualan sembako itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Rincian penggunaanya, Rp800 juta untuk membangun rumah dan membeli tanah (bentuk fisik). Sedangkan bentuk penggunaan uang untuk kepentingan non fisik Rp400 juta tidak ketahuan. Sedangkan Rp340 juta telah disita. Sementara sejumlah kecamatan belum menyetorkan diantaranya kecamatan Jemaja Timur, Palmatak, Siantan Selatan dan Terempak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia