Satpol PP Natuna Operasi Pekat Ramadhan

Natuna -Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puaa di bulan suci Ramadhan tahun 1430 H, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Natuna dibekali tugas khusus untuk turun kejalan melakukan pengawasan dan pemantuan terhadap sejumlah aktifitas yang sangat mengganggu kelancaran umat muslim dalam berpuasa.

Berdasar surat tugas Nomor : 400 KESRA/207/2009, sekertaris daerah Kab Natuna, Ilyas Sabli memberikan kewenangan kepada satpol PP melaksankan operasi PEKAT (penyakit masyarakat) dan rangkaiannya seperti penertiban serta pencegahan terhadap, penjuakan petasan dan minuman keras yang mengganggu ketentraman, tempat hiburan dan rumah makan atau restoran yang melanggar ketentuan, selain itu juga dilakukan penertiban terhadap aktifitas Pekerja Seks Komersil (PSK)

Adapun dalam pelaksanananya dilapangan, petugas polisi Pamong Praja ini berhasil menjaring sedikitnya, enam orang wanita penghibur disekitar (lokalisasi) Café Lenon Batu Kapal kab Natuna kepulaun Riau , tiga pasangan muda yang masih berstatus pelajar di SMAN 1 Ranai dan tiga pasangan lagi berstatus mahasiswa/i di Perguruan Tinggi Islam di Natuna.

Kepala unit pengawasan Satpol PP Natuna, Wan Ariansyah mengatakan, selama bulan puasa ini, jajaran Satpol PP Natuna diberikan tugas untuk melakukan penertiban aktifitas yang melanggar norma agama, kenyamanan ketertiban, minuman keras (miras), perbuatan yang mengarah mesum.

Dua kali kegiatan operasi yang dilakukan disekitar Senubing Laut Batu Kapal Ranai, selalu membuahkan hasil, lokasi tersebut dijadikan pasangan muda-mudi untuk bercumbu ditempat yang gelap, bahkan dari beberapa pasangan yang ditemukan petugas, kedapatan hampir melepas setengah pakaiannya, diyakini pasangan diluar nikah ini sudah mengarah pada tindakan mesum.

Para pelaku akhirnya digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan, dan diberikan pengarahan dari petugas, kepada para pelajar dan mahasiswa, pihak satpol juga memanggil komite sekolah dan pengurus akademiknya untuk diserahkan sesuai institusinya.

“Penangkapan yang kita lakukan adalah upaya pencegahan, setelah kita berikan pembinaan mental, yang masih duduk dibangku SMP, SMA dan sederajat, akan kita serahkan kepada pihak komite, tapi sebenarnya berdasar prosedur yang harus dilakukan, pelaku harus ditahan (karantina) selama 1x 24 jam, namun kita masih berikan toleransi, sedangkan Sekda Natuna juga menganjurkan kepada pasangan diluar nikah dilakukan penahanan selama 3x 24 jam.”

Berikut beberapa pelaku yang sudah didata dan diberikan peringatan terakhir, dari SMAN 1 Ranai, Rsk asal Tg Batu Kundur kelas II, Dr kelas III, IS, IR, Dn Tg Pinang kelas I dan Srtk asal Pontianak Kalbar, sementara yang berasal dari STAI Natuna adalah, WK asal kecamatan Midai, ZL Pekan Baru, Ilys Pekan Baru, Ar Ranai, Zrh Sedanau dan Sfd dari Subi.

Karena bagi yang sudah ditemukan berulang, pelajar ataupun mahasiswa yang bersangkutan bakal dipanggil orang tuanya, hal ini karena berkaitan dengan pelanggaran Peraturan bupati (Perbup) No 7 tahun 2008 tentang wajib jam belajar malam.

Saat dimintai keterangan petugas, “ Saya Cuma duduk- duduk aja nggak ngapa-ngapain pak, Ya tapi kan kalian berpasangan disuatu tempat yang gelap dan tempat itu sudah menjurus kearah yang tidak baik.” Elak salah satu mahasiswa kepada petugas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia