10 tahun pemekaran natuna belum menentukan RT RW

natuna- Penyusunan Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna pasca pemekaran Kabupaten berdasarkan UU no 33 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas baru disosialisakan dan direncanakan akan diperdakan tahun 2010 .hal itu disampaikan Wakil Bupati Natuna Natuna Raja Amirullah pada sambutan Persentase Draf laporan akhir kegiatan penyuluhan RTRW di Natuna Hotel Sabtu 21/11 kemaren.

Raja mengatakan bahwa dasar rancangan pembentukan RTRW berdasarkan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang rumuskan secara berjenjang mulai dari timgkat umum hingga tingkat sangat rinci. namun terjadinya Keterlambatan perencanaan RTRW yang diakibatkan adanya pemekaran wilayah oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2008 lalu.Selain adanya pemekaran wilayah undurnya rancangan RTRW ini juga dipengaruhi DAW dan APBD yang sering molor.

"pada penyampaian laporan ini baru berbentuk sosialisai persentase laporan akhir kegiatan, setelah segalanya dilengkapi dan mendapat persetujuan dari DPRD maka akan segera kita diperdakan secepatnya tahun 2010 nanti" jelasnya.

Tujuan dari penyampaian persentase tersebut untuk memberikan arahan pembangunan tata ruang wilayah yang bernuasa otonomi daerah, memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat, swasta untuk memanfaatkan sunber daya alam diwilayah Natuna, membserikan pedoman untuk mengkoordinasi program pembangunan antar sektor dan lintas wilayah Kecamatan serta memberikan arahan untuk pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya dan kawasan tertentu.

Pada perencanaan RTRW ini Natuna merupakan lokasi yang strategis apabila dilihat dari letak laut Natuna, diantaranya mserupakan salah satu dari kota pelabuhan dan pusat industri di pulau Sumatra, Natuna menjadi salah satu Kabupaten yang dikembangkan sebagai pusat pelayanan dan pusat ekspor antar pulau serta Batam Natuna mesrupakan jalur penyebrangan di Sumatra.

Untuk lingkup wilayah Natuna secara geografis terdiri dari 22 Kecamatan yang terdiri Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Selatan, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bungutan Tengah, Serasan, Serasan Timur, Midai, Subi, Pualu Tiga dan Pulau Laut. Dan Luas wilayah Natuna menurut UU no 33 tahun 2008 seluas 264.198,37 KM persegi, luas daratan 2.00,30 KM persegi dan luas lautan 262.197,07. Secara Geografis peta Batas Kabupaten Natun terletak 1.16 LU dan 105.00 BT - 110.00 BT, sedangkan batas wilayah utara berbatasan dengan negara Vietnam dan Kamboja, wilayah selatan berbatasan dengan Kepulauan Kepri, wilayah barat berbatasan dengan Semenanjung Malaysia, Pualu Bintan, wilayah Timur berbatasan dengan Negara Malaysia Timur (Serawak) dan Kalimantan Barat.

Sementara itu Harmain Usman anggota DPRD Natuna menegakan hendaknya Badan eksekutif segera mengajukan Draf RTRW tersebut secepat mungkin kepada pihak DPRD untuk segera disahkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebelum adanya pergantian kepala Daerah yang baru. Agar terjadi persamaan dalam pembangunan kedepannya, Mengingat pada tahun sebelumnya pada kepeminmpinan Bupati Hamid Rizal merencanakan peusat pembangunan dikawasan kantor Bupati dan sekitarnya, namun setelah berganti Bupati daeng Rusnadi diproritaskan pusat pembangunan di gerbang utaraku. Menurutnya hal itu disebabkan tidak dibentuknya RTRW untuk Kabupaten Natuna.

"Saya harap badan ekesekutif secepat mungkin mengajukan Draf RTRW tersebut kepada DPRD untuk diperdakan, sebelum adanya pengangkatan Bupati baru, jika tidak berkemungkinan pembangunan Natuna akan berpindah pindah seperti pada kepemimpinan tahun sebelumnya"tegasnya kepada disela penyampaian RTRW.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia