Gubernur Surati Mendagri soal Natuna

Rabu, 25 November 2009


NATUNA (BP) - Gubkepri Ismeth Abdullah segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pelimpahan wewenang dari Bupati Natuna Daeng Rusnadi, status terdakwa dugaan korupsi kepada kepada Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah.


Hal tersebut disampaikan Ismeth Abdullah di Natuna, Selasa (24/11). Ismeth mengaku akan segera menyurati Mendagri, untuk memperjelas status hukum jabatan Bupati Natuna. Ini terkait penahanan terhadap Bupati Natuna Daeng Rusnadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas tahun 2004.


“Saya akan segera menyurati Mendagri, ini untuk memperjelas status hukum jabatan Bupati Natuna. Tim kita sedang mengerjakannya, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kita kirim ke Mendagri,”ujar Ismeth menjawab Batam Pos, kemarin.


Lanjut Ismeth, pihaknya sudah mendapat informasi dari Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, bahwa akan ada pemberian delegasi wewenang dari Bupati Natuna Daeng Rusnadi ke Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah.


“Selain menyurati Mendagri, saya juga mendapat informasi dari Ketua DPRD Natuna, bahwa Daeng Rusnadi akan memberikan wewenangnya atau kuasa khusus kepada Raja Amrullah. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dengan jabatan Bupati Natuna saat ini,”tegas Ismeth.



Meskipun Bupati Natuna Daeng Rusnadi tidak berada di tempat (Natuna,red), seharusnya pembahasan APBD Natuna tahun 2010 tidak terganggu. “ Artinya tidak perlu ada polemik dalam pembahasan APBD tahun 2010, karena status Bupati saat ini sudah jelas. Pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga proses pembangunan terus berjalan,”ujar Ismeth.


Seperti diberitakan Batam Pos sebelumnya, Wakil Bupati Natuna Raja Amirullah, menolak menandatangani kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafom Anggaran Sementara (PPAS), karena tidak memiliki kewenangan untuk menandatangi dokumen tersebut. Padahal dari KUA dan PPAS inilah, legislatif akan melakukan pembahasan dan penyusunan terhadap RAPBD Natuna tahun berikutnya.


Raja tidak bersedia menandatangani dan menyerahkan KUA PPAS, maupun hadir dalam pembahasan RAPBD Natuna tahun 2010, dengan alasan belum menerima surat pelimpahan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kepri Ismeth Abdullah.


“Sebelum surat itu saya terima, saya tidak akan menandatangani KUA dan PPAS maupun hadir dalam pembahasan pada sidang paripurna DPRD Natuna. Yang berhak menandatangani itu adalah Bupati atau plt Bupati, jadi bukan wakil bupati. Sementara sampai saat ini saya masih wakil bupati, surat pelimpahan wewenang secara tertulis oleh Mendagri melalui Gubernur belum saya terima,”pungkasnya. sumber (Batam Pos)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia