mendesak Gubernur Kepulau Riau menetapkan Wakil Bupati Natuna sebagai Bupati Natuna defenitif


Ketua Kerukunan Pemuda Natuna (KPN) Arifin akan mendesak Gubernur Kepulau Riau Ismth Abdullah untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menetapkan Wakil Bupati Natuna sebagai Bupati Natuna defenitif. hal itu dikatakannya kepada Hoki di Kantor Bupati Natuna Sabtu 30/11 siang.

Arifin menegaskan bahwa Desakan tersebut berdasarkan UUD no 32 tahun 2004 pasal 30 ayat I yang menyatakan bahwa kepala atau wakil daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan pengadilan.

Serta pasal 31 ayat I bahwa kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar. Dan menurut Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2005 pada pasal 126 yang menyatakan bahwa kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karen didakwa melakukan korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dan proses pembserian sementara kepala atau wakil kepala daerah defenitif berdasarkan pada ayat (I) dilakukan apabila berkas perkara dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terorisme, makar dan keamanan negara telah dilimpahkan ke Pengadilan dan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara. kemudian baerdasarkan bukti register perkara sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) Menteri Dalam Negeri membserhentikan sementara Bupati atau wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota melalui usulan Gubernur.

Serta pada pasal 127 yang menyatakan Mentri Dalam Negeri memproses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada yat (1), bserdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati tau wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau pidana terhadap keamanan negara melalui usulan Gubernur.

Arifin beserta Wakil Sekretaris KPN kab Natuna Riky Rinovski juga mengaminkan apabila Gubernur tidak segera mengajukan usulan kepada Mendagri tentang pengangkatan Bupati Defenitif maka pihaknya akan mendatangi Mendagri secara langsung.pungkasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia