PLN Sering Lakukan Pemadaman Mendadak

Sumber www.Detikkepri.com

NATUNA – Pihak PT.PLN Ranting Ranai, Natuna, dalam kurun waktu 3 minggu terakhir sering melakukan pemadaman mendadak. Pemadaman mendadak ini di luar pemadaman bergilir yang telah terjadwal. Pemadaman mendadak dilakukan dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.



Akibat tindakan semena-mena ini tentu membuat masyarakat Ranai cukup menderita kerugian. Namun ironisnya, pihak PLN tidak juga memberikan pelayanan terbaiknya. Bahkan sebelum melakukan pemadaman tidak memberikan informasi pemberitahuan kepada para pelanggan.

Dila (24) pemilik Toko Pakaian Aura Collection di Jl.Datuk Kaya Wan Mohd Rasyid, Pasar Ranai, Natuna, mengungkapkan bahwa pemadaman listrik bisa dilakukan 3 kali dalam satu hari. Dan itu jelas merugikan para pedagang yang ada.

“Bila pemadaman listrik terus berlangsung lama dan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tentu merugikan banyak pihak termasuk kami pemilik took,” terang Dila menjawab detikkepri.com.

Senada, Mul, pedagang di Pasar Ranai, mengaku trauma dengan seringnya pemadaman yang dilakukan PLN. Apalagi bila mengingat 8 bulan sebelumnya toko pakaian miliknya sempat terbakar akibat arus pendek karena listrik sering padam.

‘Saya trauma dengan peristiwa kebakaran itu,” imbuhnya.

Aktifis LSM.Gerbang Utara, Safrizal Sofyan mengungkapkan pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak itu, pihak PLN bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Selain itu, pemadaman listrik tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan PT.PLN dan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE) Nomor 114 Tahun 2003 tentang Tingkat Mutu Layanan (TMP) yang harus dideklarasikan PLN.

Disebutkan, dalam pasal 4 UUPK diatur bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan suatu produk barang dan atau jasa. Undang-Undang Ketenagalistrikan juga mengamanatkan bahwa PT.PLN wajib memasok energi listrik kepada konsumen secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan kualitas yang baik.

“Dalam Keppres Nomor 104, relevan dengan kenaikan tarif dasar listrik pada 2003, yang mewajibkan PT.PLN untuk meningkatkan layanan kepada konsumen,” sebut Safrizal menjawab detikkepri.com, Sabtu (10/7).

Ditambahkan, sesuai dengan SK.Dirjen LPE Nomor 114 Tahun 2003, atas pemadaman listrik sepihak oleh PT.PLN maka PLN Area Pelayanan akan memberikan kompensasi berupa pemotongan pembayaran listrik sebesar 10 persen kepada pelanggan industri dan rumah tangga. Pemotongan ini akan dilakukan secara sistematis melalui proses billing pada tagihan bulan berikutnya.

Lebih lanjut, Safrizal menyayangkan tindakan PT.PLN yang diibaratkan mau menang sendiri dengan tega memutus aliran berkali-kali dalam seminggu. Logikanya, apabila memang ingin memberikan pelayanan optimal, PT.PLN harus siap memberlakukan kompensasi 10 persen setiap pemutusan sepihak.

Safrizal menilai, pemutusan sepihak yang dilakukan PLN menggambarkan ketidakbecusan PT.PLN Ranting Natuna dalam memberikan pelayanan kepada para pelanggannya.

Menanggapi hal ini, Manager PLN Ranting Natuna belum dapat dikonfirmasi. Menurut salah seorang stafnya, manager tidak sedang berada di tempat. Riky R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia