Moratorium Pemekaran Daerah

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan hendaknya pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah yang ramai selama sembilan tahun terakhir.

“Moratorium ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi daerah otonom baru yang dimekarkan berbanding lurus dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Irman Gusman di Bandung, Minggu.

Dikatakan Irman, evaluasi yang diawali moratorium ini guna mengetahui berapa sebenarnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang proporsional dan dibutuhkan negara ini.

Evaluasi tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk mengetahui secara keseluruhan bagaimana hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Dalam hal ini, DPD ada pada posisi yang sama dengan pemerintah terkait isu pemekaran daerah yakni melakukan moratorium dan melakukan evaluasi terhadap pemekaran daerah,” katanya.

Menurut dia, selama ini banyak pemekaran daerah yang diajukan tanpa ada dilandasi rencana yang jelas.

Irman mensinyalir, ramainya pemekaran daerah selama ini sebagian besar merupakan keinginan elite lokal daripada aspirasi masyarakat. “Daripada arah pemekaran daerah tidak jelas, lebih baik dilakukan moratorium,” katanya.

Menurut dia, moratorium bukan menghentikan usulan pemekaran tapi hanya jeda untuk melakukan evaluasi.

Dikatakan Irman, dari evaluasi yang dilakukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sebagian besar pemekaran daerah belum mencapai sasaran menyejahteraan masyarakat.

Evaluasi pemekaran daerah ini, kata dia, untuk membuktikan sinyalemen apakah pembentukan daerah otonom baru hanya kepentingan elite lokal atau aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengatakan ramainya pemekaran daerah karena hal ini dimungkinkan, yakni diatur pada UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU tersebut, katanya, persyaratannya sangat sederhana yakni pemekaran provinsi minimal memiliki lima kabupaten/ kota, pemekaran kabupaten minimal memiliki lima kecematan, serta pemekaran kota minimal memiliki empat kecamatan.

“Dengan persyaratan tersebut, daerah-daerah melakukan pemekaran berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan kemudian provinsi,” kata Syarif.

Selama ini, katanya, tidak ada evaluasi apa yang menjadi indikator keberhasilan pemekaran daerah serta tidak ada penggabungan kembali dan penghapusan daerah otonom baru jika pemekaran daerah tersebut gagal.

“Saya mengusulkan hendaknya pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemekaran daerah agar tujuan pemekaran daerah tidak melenceng, karena bisa berisiko terhadap kehidupan politik, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Di Indonesia saat ini ada 33 provinsi dan sekitar 489 kabupaten/kota.(*an/z)
http://matanews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia