Pemekaran Daerah Dihentikan

Kendati masih memungkinkan, pemerintah pusat saat ini masih menghentikan sementara pembahasan seputar pemekaran daerah. Langkah itu diambil karena 80 persen lebih daerah pemekaran justru menimbulkan beban ketimbang menjadi wadah bagi keluwesan pelayanan masyarakat.

“Secara normatif, memang masih dimungkinkan membentuk daerah otonom baru. Itu pun selama memenuhi persyaratan, dan aturan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, di Serang, Kamis.

“Tapi, saat ini, sesuai keputusan Presiden, kita hentikan dulu pemekaran. Moratorium, sampai evaluasi terhadap 205 daerah pemekaran selesai,” katanya.

Menurut dia, setelah evaluasi terhadap pelaksanaan pemekaran di 205 daerah tersebut selesai, pihaknya akan melakukan grand desain penataan daerah untuk 15 tahun ke depan. “Kajiannya dari berbagai aspek menyangkut geografis, perkekonomian, pertahanan, keamanan, dan sebagainya,” katanya.

Mengenai usulan pembentukan kabupaten baru dari daerah, Situmorang mengatakan bahwa saat ini masih mengantre 148 usulan pemekaran dari berbagai pemerintah daerah, dan 33 usulan dari DPRD di berbagai daerah.

“Itu usulan sudah masuk sejak lama, dan belum kita sikapi. Apalagi usulan yang baru. Kita masih sedang melakukan evaluasi. Sebab sejak dibukanya keran otonomi daerah pada tahun 1999 lalu, jumlah pemerintah daerah kita membengkak hingga 64 persen,” katanya.

Dan itu, lanjut Saut, belum jelas efektifitasnya. (*an/ham)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cikunggunya menyerang warga natuna

Turis Kunjungi Sejumlah Wisata Anambas

Avatar yg dapat menguasai ke-4 elemen & membawa 'keseimbangan' dunia