Postingan

Kesejahteraan APBD Natuna Besar, Pembangunan Minim

Kesejahteraan APBD Natuna Besar, Pembangunan Minim NATUNA, KOMPAS.com — Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, belum sebanding dengan realisasi pembangunan. Sejak berdiri sebagai kabupaten otonom tahun 1999, tak banyak infrastruktur penting yang dibangun pemerintah daerah setempat. Salah satu faktor penyebab adalah korupsi. "Dengan APBD setiap tahun di atas Rp 1 triliun dan jumlah penduduk hanya sekitar 67.000 jiwa, pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna selama ini tak signifikan," kata anggota DPRD Kepulauan Riau dari Daerah Pemilihan Kabupaten Natuna, Fahmi Fikri, Kamis (5/5/2011) . Ia mencontohkan jalan poros di Ranai, ibu kota Kabupaten Natuna, yang dari dulu hingga sekarang tidak mengalami perkembangan. Sebagai daerah kepulauan, Natuna hingga kini juga belum memiliki pelabuhan bongkar-muat barang. Akibatnya, pemasaran hasil bumi dari Natuna ke daerah luar, seperti Kalimantan Barat da

Investasi Blok Migas East Natuna Rp320 T

Investasi Blok Migas East Natuna Rp320 T VIVAnews - PT Pertamina memperkirakan total investasi pengembangan wilayah blok migas East Natuna, Kepulauan Riau berkisar Rp160-320 triliun atau US$20-40 miliar (kurs Rp8.000 per dolar AS). ”Angkanya saya kira di atas US$20 miliar, mungkin tidak sampai lebih US$40 miliar," kata Direktur Hulu Pertamina, Muhamad Husen, di kantornya, Jakarta, Senin 5 September 2011. Husen mengatakan, investasi blok migas East Natuna sudah pasti akan tinggi karena kandungan gas karbondioksida di blok itu mencapai 71 persen. Nilai sebesar US$20 miliar itu merupakan investasi paling murah dengan skenario produksi gas didistribusikan melalui pipa ke Sumatera atau Jawa dan ekspor ke Malaysia. Menurut dia, skema pengembangan investasi East Natuna masih akan dibicarakan dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya, yaitu Esso Natuna Ltd, Total E&P Activities Petrolieres, dan Petronas. Pembicaraan itu meliputi skenario pengembangan East Natun

Moratorium Pemekaran Daerah

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan hendaknya pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah yang ramai selama sembilan tahun terakhir. “Moratorium ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi daerah otonom baru yang dimekarkan berbanding lurus dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Irman Gusman di Bandung, Minggu. Dikatakan Irman, evaluasi yang diawali moratorium ini guna mengetahui berapa sebenarnya jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang proporsional dan dibutuhkan negara ini. Evaluasi tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk mengetahui secara keseluruhan bagaimana hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta hubungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. “Dalam hal ini, DPD ada pada posisi yang sama dengan pemerintah terkait isu pemekaran daerah yakni melakukan moratorium dan melakukan evaluasi terhadap pemekaran daerah,” katanya. Menurut dia, selama ini banyak pemekar

80 Persen Daerah Pemekaran Termehek-mehek

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan 80 persen dari 205 daerah pemekaran baru selama 10 tahun terakhir kurang berhasil dan justru menimbulkan masalah baru sehingga moratorium akan dilanjutkan. “Terus terang dengan bertambahnya 205 daerah pemekaran baru dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini banyak masalah di lapangan, 80 persen daerah pemekaran kurang berhasil,” kata Presiden seusai melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Menurut Kepala Negara, di masa mendatang harus dipastikan bahwa keputusan pemekaran wilayah betul-betul efektif mencapai tujuan antara lain pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan perekonomian dan memberikan keadilan bagi daerah. Oleh karena itu, kata Presiden, moratorium pemekaran wilayah akan tetap dilanjutkan sekalipun rancangan besar pemekaran wilayah telah selesai disusun pemerintah. “Dari sisi pemerintah menyangkut pemekaran wilayah telah disepakati bahwa moratorium yang masih berlaku masih kita pertahank

Pemekaran Daerah Dihentikan

Kendati masih memungkinkan, pemerintah pusat saat ini masih menghentikan sementara pembahasan seputar pemekaran daerah. Langkah itu diambil karena 80 persen lebih daerah pemekaran justru menimbulkan beban ketimbang menjadi wadah bagi keluwesan pelayanan masyarakat. “Secara normatif, memang masih dimungkinkan membentuk daerah otonom baru. Itu pun selama memenuhi persyaratan, dan aturan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, di Serang, Kamis. “Tapi, saat ini, sesuai keputusan Presiden, kita hentikan dulu pemekaran. Moratorium, sampai evaluasi terhadap 205 daerah pemekaran selesai,” katanya. Menurut dia, setelah evaluasi terhadap pelaksanaan pemekaran di 205 daerah tersebut selesai, pihaknya akan melakukan grand desain penataan daerah untuk 15 tahun ke depan. “Kajiannya dari berbagai aspek menyangkut geografis, perkekonomian, pertahanan, keamanan, dan sebagainya,” katanya. Mengenai usulan pembentukan

Mendagri Diminta Kaji Daerah Pemekaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua harus mengkaji kembali pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB). “Mendagri harus melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap plus minus pemekaran daerah yang sudah ada terlebih dahulu,” kata pengamat politik dari Universitas Paramadina Burhanudin Muhtadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Menurut dia, pembentukan daerah pemekaran baru sebaiknya ditunda dulu mengingat sebagian DOB tidak memenuhi kebutuhan, persyaratan administratif, dan tak didukung sumber daya keuangan yang akhirnya daerah otonom baru malah menjadi beban bagi keuangan negara. Evaluasi terhadap DOB yang telah terbentuk, katanya, harus dilakukan oleh pemerintahan sekarang dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri). “Banyak DOB fokus pada penempatan personil di pemerintahan daerah dan birokrasi, dan belum menyentuh pembangunan sarana-prasarana untuk menunjang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan termasuk pelayanan

Implementasi PP No 78/2007 Memperlambat Laju Pemekaran Daerah

Implementasi PP No 78/2007 Memperlambat Laju Pemekaran Daerah Kps: 16-01-08 Susie Berindra Pemekaran daerah memang sulit dibendung. Aturan membolehkannya. Pemerintah telah menelurkanPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000. Persyaratan baru dalam PP No 78/2007bisa dikatakan lebih ketat. Hanya saja, bisakah aturan baru itu memperlambat atau bahkan menghentikan lajunya usulan pemekaran yang semakin marak?Pemerintah membutuhkan waktu selama dua tahun untuk menyusun PP No 78/2007. Mengenai mengapa penyusunan revisi peraturan pemerintah itu demikian lama, Departemen Dalam Negeri selalu berdalih, mereka membutuhkan kajian yang mendalam untuk merevisi PP No 129/2000 untukdisinkronisasikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selama kurun waktu dua tahun itu, laju pemekaran terus meningkat tajam. Rencana moratorium yangpernah dilontarkan Presiden S